
NONTONNEWS.COM - Budhy Novian, Kepala Satpol PP Jakarta Timur akan memberlakukan denda Rp 50 Juta untuk warga yang di tempatnya ada jentik nyamuk jenis Aedes aegypti.
Pasalnya pemberlakuan sanksi denda ini tertuang pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD) Pasal 21 ayat (1).
Pemberlakuan perda ditujukan untuk rumah warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit. Prosesnya sebelum denda akan ada surat peringatan terlebih dahulu.
“Baru kemudian dilakukan berita acara pemeriksaan lapangan, bahwa telah ditemukan, lalu disusul dengan surat untuk memberantas sarang nyamuk seminggu dua kali,” kata Budhy Novian.