NONTONNEWS.COM - Dalam Pasal 515 UU Pemilu, seseorang yang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak suaranya atau golput dalam pemilu dapat dihukum selama 3 tahun dan denda sebesar Rp36 juta.
Hukuman yang sama juga bisa dijatuhkan jika seseorang mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu saat pemilihan sedang berlangsung.
Berdasarkan pasal tersebut, golput yang bisa dipidana, sekurang-kurangnya harus memenuhi 3 (tiga) unsur atau syarat yaitu pertama, dilakukan pada saat hari pemungutan suara (hari pencoblosan).
Kedua, dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya. Ketiga, merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suaranya tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu.