Photo By : thedrum
Instagram dan Facebook Izin Usaha Platform Shopping Online Social Ecommerce

NONTONNEWS.COM -  Media sosial Meta, yaitu Instagram dan Facebook, sedang dalam proses pengajuan izin usaha untuk menjadi platform belanja online atau social commerce. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghindari permasalahan serupa yang baru-baru ini terjadi pada TikTok Shop.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengonfirmasi bahwa Meta sedang mengajukan izin Social Commerce di Indonesia, dalam pernyataannya di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Senin 16 Oktober 2023.

Pemerintah saat ini tengah berfokus untuk memisahkan platform media sosial dari kegiatan belanja online. Oleh karena itu, platform media sosial dilarang untuk melakukan transaksi belanja secara langsung. Isy menjelaskan bahwa platform media sosial hanya boleh digunakan sebagai media pemasaran atau iklan produk, namun tidak boleh menyediakan atau memfasilitasi transaksi produk.

515
Get In Touch

info@nontonnews.com

Pedoman Media Siber

© nontonnews.com
All Rights Reserved 2025