NONTONNEWS.COM - Pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di DKI Jakarta hampir final dengan kepastian mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Heru Budi Hartono, Penjabat Gubernur DKI, menyatakan bahwa UMP DKI akan mengikuti nilai variabel alfanya, yang berada dalam rentang 0,1 hingga 0,3, menunggu keputusan resmi dari Gubernur.
Pada sidang Dewan Pengupahan, UMP DKI Jakarta 2024 belum mencapai kesepakatan antara Pemprov DKI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, dan serikat pekerja.
UMP tahun depan dipastikan akan mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana UMP 2023 disepakati sebesar Rp 4,9 juta.
Terdapat perbedaan pendapat dalam rapat Dewan Pengupahan terkait besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta.
Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan menaikkan UMP sesuai PP Nomor 51 tahun 2023 dengan nilai alfa 0,2 atau 0,3, sedangkan serikat buruh menolak hal tersebut dan menuntut kenaikan sebesar 15 persen dengan angka Rp 5.637.069, mengacu pada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.