NONTONNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengembangkan nomor darurat nasional "112" untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan informasi dan bantuan penanganan bencana secara lebih efektif. Langkah ini dilakukan untuk menyatukan layanan darurat yang saat ini masih bersifat sporadis di beberapa wilayah Indonesia.
Marvel Situmorang, Direktur Pita Lebar di Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, menyatakan bahwa meskipun beberapa daerah sudah menggunakan nomor "112" sebagai layanan darurat, penggunaannya masih terbatas dan belum terintegrasi secara menyeluruh. "Kami sudah berdiskusi dengan Bappenas untuk menjadikan nomor ini sebagai proyek strategis nasional. Saat ini masih belum terintegrasi sepenuhnya, namun ke depannya akan dikembangkan agar dapat berfungsi di skala nasional," ungkap Marvel dalam pertemuan di Badung, Bali, Jumat (27/9/2024).
Kemenkominfo kini sedang melakukan studi kelayakan untuk mengukuhkan nomor "112" sebagai Program Strategis Nasional (PSN). Hingga September 2024, tercatat baru 142 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia yang telah memanfaatkan layanan ini sebagai kontak darurat, angka yang masih dinilai belum mencukupi. Pemerintah pusat melihat perlunya upaya integrasi yang lebih luas agar layanan "112" dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Ke depan, nomor "112" diharapkan berfungsi serupa dengan layanan "911" di Amerika Serikat, yang melayani permintaan bantuan dari kepolisian, ambulans, hingga penanganan bencana. Jika sistem ini diterapkan secara nasional, pengelolaan "112" akan melibatkan pemerintah daerah di setiap kota dan kabupaten, mengikuti model pengelolaan terdesentralisasi seperti yang diterapkan di Amerika Serikat.