Credit : freepik
27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025: Siap-Siap Liburan dengan Kalender Lengkap!

NONTONNEWS.COM -  Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menurut Menko PMK, Muhadjir Effendy, tahun 2025 akan memiliki total 27 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Berikut adalah rincian dari daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang telah ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri:

Hari Libur Nasional 2025

Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru Masehi
Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Rabu, 29 Januari 2025:Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Senin - Selasa, 31 Maret - 1 April 2025: Idulfitri 1446 Hijriah
Jumat, 18 April 2025: Jumat Agung (Wafat Yesus Kristus)
Minggu, 20 April 2025: Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
Jumat, 6 Juni 2025: Iduladha 1446 Hijriah
Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah (1 Muharam)
Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember 2025: Hari Natal

Cuti Bersama 2025

Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Jumat, 28 Maret 2025: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Rabu, Kamis, Jumat, Senin (2, 3, 4, dan 7 April 2025): Idulfitri 1446 Hijriah
Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 9 Juni 2025: Iduladha 1446 Hijriah
Jumat, 26 Desember 2025: Hari Natal

Ketentuan Cuti Bersama 2025

* Cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di setiap organisasi atau perusahaan.
* Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* Untuk lembaga atau instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing instansi.

Dengan adanya pengaturan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan hari libur dan cuti bersama dengan lebih optimal untuk keperluan pribadi, keluarga, ataupun kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

409
Get In Touch

info@nontonnews.com

Pedoman Media Siber

© nontonnews.com
All Rights Reserved 2025