Credit : freepik
Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun: Peluang dan Tantangan untuk Pekerja di Indonesia

NONTONNEWS.COM -  Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru mengenai usia pensiun pekerja, yang kini dinaikkan menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, mengungkapkan pandangannya mengenai dua sisi dari kebijakan ini.

Manfaat dan Tantangan Kebijakan Baru
Menurut Mirah, ada manfaat langsung bagi pekerja berupa kepastian pekerjaan dan pendapatan yang tetap hingga usia 59 tahun. Namun, ia juga menyoroti tantangan besar, terutama terkait produktivitas pekerja yang cenderung menurun di usia senja, khususnya untuk pekerjaan yang membutuhkan tenaga fisik.

Selain itu, ia mempertanyakan nasib pekerja yang telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum mencapai usia pensiun baru ini. "Ini perlu dicari solusinya agar tidak merugikan pekerja atau buruh," ujar Mirah.

Perusahaan Nakal Masih Jadi Masalah
Mirah juga menyoroti adanya perusahaan yang belum mematuhi aturan mengenai usia pensiun. Ia mengungkapkan bahwa banyak perusahaan menetapkan usia pensiun di bawah standar yang ditentukan, seperti 40, 45, atau 50 tahun. Ironisnya, kebijakan ini sering kali diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa memperhatikan peraturan perundangan.

"Ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Perusahaan-perusahaan yang melanggar harus ditindak tegas," tegasnya.

Dana Pensiun Belum Memadai
Mirah menyoroti persoalan lain, yaitu besaran dana pensiun yang dinilai sangat kecil. Berdasarkan rekomendasi ILO, sistem dana pensiun seharusnya memberikan penggantian penghasilan sebesar 40-60% dari pendapatan terakhir pekerja, sehingga mereka dapat hidup layak setelah pensiun. Namun kenyataannya, dana pensiun di Indonesia saat ini berkisar antara Rp300.000 hingga Rp3.600.000 per bulan, yang dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, papan, dan kebutuhan lainnya.

Ia juga mengingatkan bahwa besaran manfaat pensiun seharusnya disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi, seperti yang diatur dalam Pasal 18 Ayat 3.

Jaminan Sosial yang Layak, Investasi untuk Masa Depan
Mirah menegaskan pentingnya jaminan sosial yang layak bagi pekerja. Menurutnya, pekerja telah berkontribusi besar dalam membangun perekonomian bangsa selama masa produktif mereka, sehingga negara memiliki kewajiban untuk memastikan kesejahteraan mereka di usia pensiun.

"Jaminan sosial yang baik tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga memperkuat ekonomi nasional. Ketika rakyat sejahtera, negara pun menjadi kuat," tutup Mirah.

231
Get In Touch

info@nontonnews.com

Pedoman Media Siber

© nontonnews.com
All Rights Reserved 2025