NONTONNEWS.COM - Mulai 1 Oktober 2023 tarif parkir akan naik bagi kendaraan pribadi yang belum lakukan uji emisi atau tidak lulus emisi.
Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500/jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Tetapi, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat (mobil) dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
Ada 131 lokasi parkir yang akan menerapkan kebijakan tersebut. Jumlahnya bertambah dari rencana awal yaitu hanya 10 lokasi parkir. Ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati
"Mulai 1 Oktober 2023, seluruh lokasi yang dikelola Pasar Jaya, ada 131 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi," kata Ani dalam keterangannya Kamis (21 september 2023).
Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," Tambahnya.