NONTONNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa gaji pekerja di Indonesia harus mencapai Rp. 10 juta per bulan agar Indonesia naik kelas menjadi negara berpenghasilan tinggi pada tahun 2045.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah pekerja di Indonesia pada tahun 2022 adalah Rp. 5,2 juta per bulan. Airlangga menyebut, sektor industri manufaktur yang punya peluang dan ditargetkan sanggup berikan gaji tersebut pada 2030 seiring adanya digitalisasi dan industri 4.0.
Pendapatan per kapita Indonesia saat ini berada pada angka 4.700 USD (Rp73 juta). Pendapatan per kapita Indonesia ditargetkan naik menjadi 5.500 USD (Rp86 juta) pada 2024 dan 10.000 USD (Rp156 juta) dalam periode 2030 hingga 2045.
“Artinya kita harus mencari pekerjaan, kalau income per tahun US$10 ribu atau (sekitar) Rp150 juta, berarti minimum income kita itu sekitar Rp10 juta per bulan. Ini yang harus dicari sektor industri apa yang bisa membayar gaji di Rp10 juta,” ujar Airlangga