Photo By : MNC Media
Menaker mengumumkan kenaikan upah minimum pada tahun 2024

NONTONNEWS.COM -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.51/2023 sebagai revisi dari PP No.36/2021 tentang Pengupahan, yang mulai berlaku pada 10 November 2023.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan bahwa peraturan ini menjamin kenaikan upah minimum pada tahun 2024. Kenaikan ini diatur melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Indeks tersebut mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, bersama dengan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” ujarnya.

Selain itu, regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang adil dengan penerapan struktur dan skala upah, memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitas, dan mencegah disparitas upah antar wilayah.

475
Get In Touch

info@nontonnews.com

Pedoman Media Siber

© nontonnews.com
All Rights Reserved 2025